Kabupaten Bojonegoro (PD Pontren ), Dengan diberlakukannya new normal Seksi PD Pontren pada Kankemenag Bojonegoro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ijin Operasionala di aula Kankemenag Bojonegoro , 13 Juni 2020.
Kepala Seksi PD pontren ,Abdulloh Hafidz dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa saat ini pondok pesantren Kedepan ada angin segar, semoga Samua lembaga ponpes mendapatkan manfaat dari pemerintah.
“Sosialisasi ijin operasional pondok pesantren dilakukan karena banyaknya pondok pesantren belum melakukan pengajuan ijin operasional atau perpanjangan ijin operasional, pondok pesantren yang mengajukan ijin operasional harus memenuhi persaratan antara lain harus ada santri yang mukim, ada pengasuhnya, ada asramanya, bukti kepemilikan tanah, ada musholla/masjid, akta badan hukum, kitab yang diampu, surat domisili”,terangnya.
ia menambahkan, tahapan yang harus dilalui yaitu Mengisi emis wajib karena itu sebagai bukti perekaman keberadaan ponpes, di emis ada beberapa bagian yaitu taman Pendidikan Alquran(TPQ),
Pondok Pesantren umum, Pondok penyelenggara wajar Dikdas. Madin.ijin operasional berlaku selama lamanya, meski data kena halangan mungkin banjir atau kebakaran .Setelah emis diisi semua berhak mendapatkan segala sesuatu yang menjadi haknya, ijin operasional berlaku 5 tahun, selama masih ada santrinya.
Didalam ponpes bisa ada beberapa kegiatan didalamnya aeperti pengajian kitab, madrasah Diniyah, TPQ, Panti asuhan yang menampung anak yang tidak mampu, juga diperbokehkan untuk membangun ekonomi pesantren, bisa membuat produk, koperasi.Terangnya.
Selanjutnya Kasi PD PONTREN menegaskan semua pondok pesantren yang sudah mengisi emis supaya dipenuhi semua administrasi, supaya hak hak pesantren dapat diberikan, semoga ponpes selalu bisa istiqomah dalam merawat menghidupkan ponpes semakin hari menjadi maju, sehingga bisa bermanfaat bagi agama nusa dan bangsa.(MAZ)