Wujudkan Keluarga Samawa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gandeng Kemenag Bojonegoro Gelar Sosialisasi Bagi Pegawai.

16
Okt

Bojonegoro (Kemenag) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro saat ini tengah getol menekan angka perceraian khususnya pada lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut data, hingga pertengahan tahun 2024 sebanyak 56 Pegawai telah melakukan proses perceraian.

Atas dasar tersebut, Pemkab Bojonegoro menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan sosialisasi terkait keluarga sakinah mawadah wa rohmah (samawa) melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).


Diawali pembinaan pada Dinas Kesehatan, pada pekan ini pembinaan dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) oleh Narasumber Ketua BP4 Moh. Zainal Arifin bertempat pada Aula Dinas terkait, Rabu, 16/10/2024.

Dalam binaanya Moh. Zainal Arifin yang juga merupakan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyampaikan beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya kegagalan dalam berumah tangga.

“Ada 3 faktor yang melatarbelakangi banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya karena faktor ekonomi, anak dan perselingkuhan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut pria yang akrab disapa Zainal itu juga mengungkapkan pentingnya komunikasi diantara kedua belah pihak guna terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga.

“Keterbukaan diantara kedua belah pihak juga diperlukan untuk meminimalisir terjadinya perselingkuhan. Karena pada peraturan yang ada, Pegawai atau ASN itu tidak boleh memiliki istri lebih dari satu untuk laki-laki dan menjadi istri kedua bagi perempuan,” tuturnya.

Zainal mengemukakan jika Pegawai ada yang melanggar hal tersebut maka akan dikenakan hukuman berat berupa diberhentikan secara hormat oleh instansi terkait.

Diakhiri dengan kegiatan tanya jawab, hal ini dimanfaatkan oleh para peserta untuk menanyakan keterkaitan Dukcapil dan Kemenag dalam pencatatan data guna proses pelaksanaan pernikahan.

Selain hal tersebut, Peserta juga menanyakan tentang berita tidak diperbolehkannya pelaksanaan pernikahan pada hari libur yang tengah viral saat ini.

Menanggapi hal tersebut Moh. Zainal Arifin dengan tegas menyampaikan bahwa pernikahan yang tidak diperbolehkan pada hari libur yakni pernikahan yang dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama (KUA).

“Karena KUA pada tanggal merah itu libur, namun apabila Bapak Ibu ingin menikah di rumah atau nikah bedol tetap diperbolehkan. Hanya saja apabila melakukan Nikah Bedol maka Bapak Ibu dikenakan tarif sebanyak 600 ribu yang akan disetorkan pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena termasuk pernikahan diluar jam kerja,” terangnya.