Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kemenag Bojonegoro Sterilkan Tempat Kerja

24
Mar

Kabupaten Bojonegoro(Inmas), Dalam rangka mengantisipasi menyebarnya virus  coronona diwilayah kabupaten Bojonegiro, diperlukan kewaspadaan penanganan darurat bencana, pemerintah kabupaten Bojonegoro menetapkan status  kejadian luar biasa non alam bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Kabupaten Bojonegoro, di tingkat kabupaten Bojonegoro juga telah dibentuk tim pencegahan penyebaran virus  corona, Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro juga telah membentuk tim pencegahan penyebaran virus corona desiase(covid-19) dilingkungan Kankemenag, .

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam rangka pencegahan dan penyebaran  covid 19 dilingkungan Kemenag Bojonegoro yang telah dibentuk sejak tanggal 16 Maret 2020.tim gabungan dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro yakni dari Polres, Satpol PP, Kodim, Dinkes, Badan penanggulangan bencana telah  melakukan penyemproran desinfektan ke Kankemenag Bojonegoro,Ini dimaksudkan untuk  pencegahan pandemi Covid 19  Senin Senin 23 Maret 2020 .

Muhammad Muhlisin mufa kepala sub bagian tata usaha beserta pejabat yang lain menyambut dengan baik atas kedatangan tim gugus pencegahan  penyebaran virus corona(vovid19) di Kankemenag Bojonegoro yang mana mendapat giliran penyemprotan ke semua ruangan dari ruang Kepala , Kasubagtu, PTSP, Penna, Haji ,Bimas,Pais,Binsyar, Koperasi Ikhlas, Mushola ,Pokjawas,sebagai  upaya mencegah adanya penyebaran virus corona sehingga semua ruangan di Kemenag bersih dam steril , Terangnya.

“Upaya lain yang dilakukan agar memutus mata rantai penyebaran virus corona dalam pelaksanaan pelayanan masarakat dilakukan secara online sampai batas 31Maret 2020 ,sesuai edaran yakni seluruh ASN wajib bekerja dirumah  sesuai edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid 19 pada Kementerian Agama,  didukung pula dengan instruksi bersama, Bupati , kapolres, Dandim 0813 Bojonegoro nomor 3 tahun2020 tentang pencegahan  penyebaran virus corona(vovid19) diKabupaten Bojonegoro yakni meniadakan terjadinya pengumpulan masalah jumlah banyak baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun kegiatan kemasarakatan, membatasi operasional pembelanjaan dan tempat usaha lainnya, pengelola usaha dan fasilitas umum Harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan  pakai sabun”.lanjutnya.

“Ia menambahkan Semua pegawai wajib melaksanakan tugas dirumah sesuai tugas dan fungsinya dan dalam keadaan mendesak  pegawai dapat bertugas dikantor juga bergantian sesuai kebutuhan dengan berdasar surat tugas dari kepegawaian,  ini sudah dimulai sejak tanggal 18 Maret 2020 , pungkasnya.(MAZ)