Bojonegoro (Kemenag) – Maraknya pemberitaan terkait larangan pelaksanaan nikah di hari libur melatarbelakangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro memberikan pembinaan pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kamis, (24/10/2024).
Hadir memberikan pembinaan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Moh. Zainal Arifin, menjelaskan terkait kebijakan PMA Nomor 22 Tahun 2024.
“Pelaksanaan pernikahan boleh dihari libur, asal pernikahannya dilaksanakan di rumah, gedung, atau masjid (Read: Nikah Bedol). Yang dilarang itu pernikahan pada hari libur yang pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena pada hari tersebut Kantor libur,” ungkapnya.
Pria yang juga merupakan Plt Kasubag TU tersebut juga menjelaskan terkait perubahan apa saja yang ada pada PMA terbaru.
Tidak hanya pelaksanaan Sosialisasi, kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA se Kabupaten Bojonegoro tersebut dibarengi dengan perpisahan dengan 2 Kepala KUA yang telah memasuki purna tugas.
“Selamat memasuki purna tugas, terimakasih atas dedikasinya selama ini kepada Kementerian Agama. Kepada kedua senior inilah tempat saya menanyakan terkait kebijakan tentang Kementerian Agama khususnya Bimas Islam. Mengingat saya dulu menjadi Kepala Seksi Bimas Islam itu berangkat dari Pengawas Madrasah,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Zainal tersebut berpesan agar saat menjalani purna tugas, tetap menjaga nama baik Kementerian Agama.
“Karena sejatinya, meski kita kelak telah memasuki purna tugas, nama Kementerian Agama tetap melekat pada diri kita, saya titip nama Kementerian Agama di lingkungan masyarakat, ” ungkapnya.