Perkuat Kompetensi dan Peran Pemberdayaan dalam Masyarakat, Kemenag Bojonegoro Gelar Pembinaan Penyuluh Agama Islam PPPK.

22
Mar

Bojonegoro (Kemenag) – Dalam  UU tentang ASN dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha Moh. Zainal Arifin dalam memberikan pembinaan pada 37 Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (22/03/2024).

Bertempat di Aula Kantor setempat, turut mendampingi serta memberikan arahan, ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPPARI) Siswono.

Melanjutkan binaannya Moh. Zainal menyampaikan pada PPPK yang baru saja menerima SK kurang lebih 7 bulan tersebut untuk merubah cara berfikir, bekerja, serta cara berbusana kepada mereka.

“Bapak/Ibu sekalian saat ini sudah bukan pegawai honorer lagi, seyogyanya untuk lebih semangat dalam bekerja demi kemajuan Kementerian Agama. Tidak hanya itu, cara berpakaian pun harus lebih rapi, karna itu dapat mencerminkan lembaga kita,” ungkapnya.

Zainal sapaan akrabnya menuturkan ada tiga hal yang harus diterapkan ASN secara terintegrasi agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai dengan kualifikasi dan kinerja yang diharuskan, yakni Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja.

“Yang pertama adalah Kualifikasi yang dimaksud disini adalah Pendidikan atau Ijazah harus sama dengan bidang yang digeluti, kemudian Kompetensi, tujuan dari kegiatan pada siang hari ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, yang awalnya dulu honorernya menjadi guru kemudian sekarang PPPK menjadi penyuluh, maka melalui kegiatan ini akan dijelaskan apa saja tugas penyuluh sehingga akan meningkatkat mutu kinerja yang dihasilkan,” papar Zainal,

Zainal menuturkan pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.[an]