Bojonegoro (Kemenag) – Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro serta Penyuluh Bidang Halal dan Penyuluh ASN lakukan pemantauan dan pengawasan sertifikat dan label halal pada produk makanan dan minuman serta makanan olahan di pasar tradisional serta supermarket di Bojonegoro, Kamis (04/04/2024).
Kegiatan tersebut secara serentak dilakukan di 5 kecamatan di Bojonegoro, diantaranya Pasar Kecamatan Padangan, Pasar Kecamatan Kalitidu, Pasar Kecamatan Sumberrejo, Pasar Kecamatan Baureno, serta Pasar Kecamatan Kota dan Bravo Supermarket Bojonegoro.
Dalam praktiknya kegiatan tersebut juga melibatkan dinas perdagangan, koperasi dan usaha mikro kab Bojonegoro untuk melakukan pengawasan serta pemantauan.
Dalam pemantauan ini anggota pengawas JPH Samhati menyampaikan agar pelaku usaha mikro, kecil serta usaha rumahan, bisa mengurus sertifikat halal, demi kenyamanan konsumen. Di samping dengan ada sertifikasi dan label halal, akan terlindungi konsumen sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika makanan dan minuman ada label halal dan terjamin kehalalannya maka konsumen akan merasa aman dan nyaman untuk membeli produk tersebut, karena apabila makanan atau munuman sudah halal itu pasti baik,” sebut Samhati saat memberikan sosialisasi.
“Hari ini titik pantauan adalah label halal pada kemasan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari logo serta nomor ID nya apakah sudah sesuai. Apabila masih terdapat pelaku usaha belum mengurus bisa langsung untuk meminta pendampingan dari penyuluh bidang halal,” terangnya.
Samhati menambahkan Dengan sosialisasi dan kampanye serta pendampingan, moga dapat memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil serta penjul untuk konsultasi, pendaftaran dan verifikasi proses produk halal.
Menurut Samhati, Kegiatan Sosialisasi dan kampanye ini akan terus dilakukan karena layanan sertifikasi halal bisa dicapai merupakan bagian dari program Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO 2024 yakni hingga tanggal 17 Oktober 2024.[an]