- Syamsuri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bojonegoro melakukan pemantauan langsung kepada jajaran Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro untuk memastika pelayanan kepada masyarakat di tengah upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan dengan baik sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 4 Tahun 2020 dengan memanfaatkan IT melalui Telecomference dari rumah.
Dalam kesempatan ini, M. Syamsuri bersama Muhammad Muhlisin Mufa, Kasubag TU selaku Plt. Kasi Bimas Islam, menyapa satu per satu kepada Kepala KUA di wilayahnya dengan menanyakan kondisi kesehatan dan bagaimana keadaan keluarganya, di mana ia berada di rumah atau di kantor, dan kemudian meminta untuk melaporkan kegiatan dan kendala yang dihadapi. Sebagian besar mereka bekerja dari rumah, seperti menerima pendaftaran nikah dari P3N melalui media sosial, kecuali beberapa Kepala KUA yang harus melaksanakan pencatatan nikah di Kantor atau di luar Kantor dengan meminta ijin (memberitahukan) kepada pimpinan, seperti pada hari ini ada pencatatan nikah di Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Margomulyo dengan tetap memperhatikan SOP kesehatan, yakni membatasi jumlah orang yang terlibat dalam prosesi akad nikah, menggunakan sarung tangan dan masker, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan dan kesehatan setempat.
Muhlisin (begitu: biasa dipanggil) melalui telecomference-nya, menegaskan terkait Surat Edaran Menteri Agama RI. Jika SE Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kementerian Agama menyatakan seluruh pejabat termasuk Kepala KUA tetap masuk kantor, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya yang dibenarkan peraturan perundang-undangan boleh kerja di rumah. Namun, sebaliknya dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 yang menyatakan semua pejabat termasuk Kepala KUA wajib bekerja di rumah (huruf E angka 1.a), kecuali dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin/perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya (huruf E angka 1.c). Oleh karena itu, Muhlisin menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ini, ada 3 (tiga) kegiatan di Kankemenag Kab. Bojonegoro, yaitu: (1) petugas kemanan dan bagian distribusi surat masuk/keluar, (2) petugas layanan pendaftaran baru CJH melalui Siskohat yang dibatasi per hari maksimal 5 (lima) orang, dan (3) petugas layanan pencatatan nikah.
Kegiatan pemantauan melaui telecomference ini diikuti oleh 22 orang Kepala KUA Kecamatan dari 28 Kecamatan yang ada di Kab. Bojonegoro, karena ada 3 (tiga) Kepala KUA yang sedang melaksanakan pencatatan nikah dan 3 (tiga) orang yang terkendala dengan IT dan tidak ada sinyal, sehingga belum bisa bergabung. Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi beberapa Kepala KUA yang semula gagap teknologi, dengan berbagai usaha dilakukan bahkan sampai mengerahkan JFU dan santrinya untuk membantu dan ternyata berhasil. Akhirnya, bisa memanfaatkan teknologi guna membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya dan ternyata uuenak tenaaan…(syam’s).