Kemenag Bojonegoro Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan Minuman Pada Pelaku Usaha di Desa Wisata.

07
Mei

Bojonegoro (Kemenag) – Dalam rangka sosialisasi program sertifikasi halal pada pelaku usaha di desa wisata, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro bersinergi dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) serta perangkat Desa Kalianyar.

Kegiatan yang merupakan rangkaian program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 tersebut juga bertujuan untuk mendorong destinasi wisata yang Moslem Friendly Tourism dan Indonesian Moslem Travel.

Bertempat di Taman Wono Mumbul Desa Kalianyar, sosialisasi tersebut dilakukan oleh beberapa pihak diantaranya Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) yang merupakan Sekertaris Satgas Halal Muh. Abdullah Hafith, pelaksana satgas halal Samhati, serta perangkat desa terkait dengan lokasi wisata yang dituju.

Abdullah Hafith menjelaskan bahwa WHO-2024 ini telah di lakukan pada 3.000 Desa Wisata bertujuan menyosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata. Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni: (1) Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, (2) Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, (3) Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi, (4) Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal, dan (5) Coaching Clinic.
“Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya pedagang di destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot,” jelas pria yang akrab disapa Hafith tersebut.

Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melanjutkan kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 melalui serangkaian kegiatan. Pada 5 Maret lalu, BPJPH menggelar Sosialisasi WHO 2024 serentak di 5.040 titik lokasi se-Indonesia. Kemudian pada 15 Maret 2024 BPJPH juga menggelar layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot serentak di 405 titik lokasi di 27 provinsi. Lalu pada 4 April lalu, BPJPH juga melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal melalui Pengawasan Terpadu Sektor Hulu di Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas dan Produk Makanan dan Minuman serentak di 1.068 titik lokasi di 34 provinsi.[an]