Kakankemenag Kabupaten Bojonegoro Manfaatkan Aplikasi Zoom Cloud Meeting Untuk Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Kebijakan Menteri Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Wilayahnya Agar Berjalan Efektif

26
Mar

Cepatnya penyebaran COVID-19 membuat perubahan terhadap kebijakan Kementerian Agama begitu cepat dan dinamis demi berlangsungnya layanan masyarakat dan efektifnya upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Pengaturan penyesuaian sistem kerja pegawai dari WIO (Work in Office) menjadi WFH (Work from Home), kegiatan pembelajaran siswa di madrasah menjadi belajar di rumah, penundaan pelaksanaan Ujian Nasional menjadi peniadaan Ujian Nasional, pengaturan social distancing yang berkaitan dengan layanan Kemenag, seperti ibadah shalat jum’at, pernikahan, majelis ta’lim, dll. Di sisi lain, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus berjalan efektif.

  1. Syamsuri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bojonegoro melakukan langkah cepat untuk mensosialisasikan beberapa kebijakan Menteri Agama yang harus segera ditindaklanjuti di unit kerja/satuan pendidikan di wilayahnya. Meskipun di rumah, ia dapat melaksanakan rapat koordinasi dan mensosialisasikan beberapa kebijakan terbaru dari Menteri Agama kepada seluruh Kepala MIN, MTsN, dan MAN se Kabupaten Bojonegoro dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Cloud Meeting. Aplikasi ini mampu menampung pertemuan interaktif sampai 100 orang, ikut serta dalam kegiatan ini, Muhammad Muhlisin Mufa, Kasubag TU dan Sholihul Hadi, selaku Ketua Pokjawas.

Pada kegiatan koordinasi ini, antara lain mengevaluasi pelaksanaan kegiatan siswa belajar di rumah yang diberlakukan sejak tanggal 17 Maret 2020, di mana masih banyak siswa yang berkumpul di warung kopi atau kafe dengan alasan mencari sinyal untuk mengerjakan tugas online dari gurunya, dan ini kontradiksi dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Maka guru perlu mengubah pemberian tugas siswa yang bisa dikerjakan di rumah dan mengontrol siswa belajar di rumah dengan bekerjasama dengan orang tua. Di smping itu, Muhammad Muhlisin Mufa menyatakan pentingnya pemahaman yang sama dalam mensikapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 3 Tahun 2020, yang kemudian direvisi dengan SE. 4 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Kementerian Agama, dan Surat Kakanwil Kemenag Prov. Jatim Nomor: B-1829/Kw. 13.1.2/PP. 00/03/2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, M. Syamsuri menegaskan agar Kepala Madrasah dalam menghadapi masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19 ini benar-benar mengikuti surat Dirjen Pendis Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020, tanggal 24 Maret 2020, antara lain: Pembatalan UN jenjang MTs dan MA Taahun Pelajaran 2019/2020, UAMBN yang sudah dilaksanakan hanya untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, aktivitas dan tugas belajar di rumah harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tanpa siswa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan serta istirahat cukup untuk menunjang imunitas siswa. Belajar di rumah harus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani capaian kurikulum dan lebih menitik beratkan pada pendidikan kecakapan hidup seperti: pemahaman mengatasi pademi COVID-19, penguatan karakter/akhlaq, dan keterampilan beribadah di tengah keluarga. Kemudian terkait kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor: 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah, dan ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor: 3036 Tahun 2019, serta PPDB agar berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor: 7265 Tahun 2019, yang masing-masing pelaksanaannya pada masa darurat COVID-19 ini sesuai dengan ketentuan pada Dirjen Pendis Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tersebut.

Rakor jarak jauh ini baru pertama kali dilakukan, namun cukup menyenangkan dan menjadi solusi WFH di tengah pencegahan penyebaran COVID-19 meskipun ada kendala di beberapa daerah yang sinyalnya sangat kecil. Barangkali pemerintah melalui Menteri Kominfo bekerjasama dengan PT. Telkom untuk memperbesar dan menggratiskan sinyal di masa darurat ini (syam’s).