Bojonegoro (Kemenag) – Kamis, (04/07/2024), Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kabupaten Bojonegoro Mufi Ahmad Baihaqi bersilaturahmi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, silaturahmi dimaksudkan untuk menjalin kerjasama antar kedua instansi.
Disambut hangat oleh Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdul Wahid serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Moh. Zainal Arifin, KPA menyampaikan perlunya sinergitas untuk pelayanan masyarakat antara Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan kualitas perkawinan di Kabupaten Bojonegoro.
“Antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama itu memiliki urusan urusan yang bersinggungan, khususnya yang berhubungan dengan persoalan pernikahan. Kementerian Agama yang meng halal kan (read : pernikahan), Pengadilan Agama yang meng haram kan (read : perceraian), ” terang Mufi Ahmad.
“Dalam kaitannya dengan pencatatan pernikahan, rujuk itu menjadi tugas Kementerian Agama. Tetapi kalau sudah berurusan dengan perceraian, lalu berhubungan dengan sidang itsbat pernikahan, itu urusannya dari pengadilan agama,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, pihaknya menyatakan mendukung penuh kerjasama yang dimaksud.
“Dengan kerjasama ini kami harap dapat memberikan pelayanan terpadu dan pelayanan terintegrasi secara prima terhadap masyarakat,” ungkap Abdul Wahid.
Adapun isi kerjasama yang terjalin keduanya meliputi :
1. Persidangan perkara isbat nikah, perceraian dan asal usul anak oleh Pengadilan Agama yang berkaitan dengan kepentingan pencatatan perkawinan dan kependudukan.
2. Pencatatan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama.[an]