Bojonegoro (Kemenag) – Demi menjaga Netralitas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Netralitas pada Pemilukada Tahun 2024.
Bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kegiatan yang dibarengi dengan sosialisasi Hak dan Kewajiban ASN tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, serta mendatangkan Narasumber Komisioner Bawaslu Devisi SDM, Organisasi, dan Diklat Moch. Zaenuri.
Dalam sambutan pembukaannya Abdul Wahid Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengajak seluruh Pegawai ASN dibawah naungannya agar bersikap netral agar Pemilukada pada tahun 2024 dapat terlaksana dengan damai.
“Pada kegiatan ini, kami sengaja mengundang semuanya, panjenengan semua sebagai ASN sehingga netralitas mari kita jaga, dan kita menuju pemilu Bojonegoro yang adem ayem, damai,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa kegiatan yang terselenggara di Aula Kantor setempat merupakan ajang untuk melakukan silaturahmi kepada sesama Pegawai.
“Mari kita meningkatkan kinerja kita dengan tetap menjaga netralitas. Adapun tujuan kita mendatangkan Mas Zaenuri dari Bawaslu adalah sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran Netralitas pada pegawai,” ujarnya.
Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik. Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”
Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.