Bimbingan Perkawinan Usia Remaja Sekolah, Upaya Pencegahan Maraknya Dispensasi Kawin.

13
Nov

Bojonegoro(Humas) – Menurut situs resmi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mulai Januari hingga Juli 2023, tercatat 295 dispensasi kawin (diska). Di antaranya, 6 anak usia dini tidak sekolah, 59 anak berpendidikan SD, 135 anak SMP, dan 95 anak SMA. Dari jumlah total 295 anak tersebut, hanya 80 anak telah bekerja di swasta. Sisanya, sebanyak 215 anak masih menganggur.

Menanggapi fenomena tersebut Kementerian Agama melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan bimbingan perkawinan usia remaja di beberapa sekolah di Kabupaten Bojonegoro.

Mengawali pelaksanaan sosialisasi adalah Pondok Pesantren Arrahmad Bojonegoro, dalam sambutannya Kasi Bimas Islam Moh. Zainal Arifin singgung tentang batas minimal usia perkawinan.

“Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu perubahan penting undang-undang yaitu pada pasal 7 yang mengatur tentang batas minimal usia menikah, Jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.” ungkapnya.

Selain dari Bimas Islam, kegiatan ini juga mendatangkan narasumber dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro dan dari Dinas Kesehatan.

Kegiatan ini berlanjut dari Ar- Rahmat menuju ke Pondok Pesantren Al Fatimah dan Ar Rosyid Kendal Dander Bojonegoro. [an]