Kemenag Bojonegoro:Menjadi tugas dan tanggungjawab Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pemberitahuan kepada Pondok pesantren tentang penerima program Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren, di aula Kementerian Agama Selasa ,1 September 2020, Dalam rangka mendukung pesantren dalam melaksanakan pembelajaran secara daring terlebih dalam masa pandemi Corona Virus Disease, sebagai bentuk kepedulian terhadap pembelajaran pada pondok pesantren pemerintah fasilitasi pada Ponpes dalam bentuk bantuan pembelajaran daring, pemberitahuan penerima bantuan pembelajaran daring disampaikan langsung melalui surat yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Abdulloh Hafidz Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren Kemenag Bojonegoro dalam pengarahannya ,”Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 4474 tanggal 12 agustus 2020 tahun angaran 2020, bahwa 48 pondok pesantren mendapatkan bantuan pembelajaran daring pada Pondok Pesantren, setiap Pondok Pesantren menerima Dana Bantuan BPD Pesantren sebesar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah), bantuan dapat dipergunakan sesuai juknis.Tujuan diberikannya bantuan adalah memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban pesantren”,terangnya.
Pesan dari Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pengelolaan bantuan pembelajaran daring supaya dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan penuh tanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, penggunaan bantuan bantuan tersebut harus sesuai dengan juknis yang ada, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pondok pesantren yang menerima bantuan ini adalah pondok pesantren yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaranya dan terdaftar di Kementerian Agama,pungkasnya.(MAZ).