Kemenag Bojonegoro; Dalam rangka memberikan kepastian hukum dimasarakat dilaksanakanlah sidang Isbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, jumat 11 September 2020, turut hadir kegiatan tesebut, Drs Syamsul Aziz, MH Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Drs Suhaji, M.Si Kepala Kankemenag Bojonegoro, Muhammad Agus Anshori,SHI, MM, Kasubag Pendidikan dan Kebudayaan Setda Pemkab Bojonegoro, Kepala Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Sahudi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Malo, Camat Malo, Kapolsek Malo,Danramil Malo,dari Pengadilan Agama yang hadir Ketua Pengadilan Agama , Panitera dan Sekretaris beserta 4 Majelis yang bersidang.
Djamari selaku Camat Malo Kabupaten Bojonegoro dalam sambutannya bahwa Pelakasanaan isbat nikah terpadu merupakan kegiatan yang positif, Forpimca memberikan apresiasi setinggi tingginya atas kerjasama Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, sehingga terlaksana kegiatan Isbat Nikah terpadu, hal ini memberikan manfaat secara langsung yang bisa dirasakan oleh warga masyarakat untuk memberikan kepastian hukum perkawinan dan status anak”.ungkapnya.
Ditempat terpisah Syamsul Aziz Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro dalam keterangannya pelaksanaan isbat nikah mendapat dukungan dari semua fihak yang terkait, tujuan dilaksanakan isbat nikah terpadu adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menikah secara agama yang tidak mempunyai buku kutipan akta nikah. Masyarakat yang diisbatkan harus memenuhi sarat sesuai UU No 1 Tahun 1974 dan agama, dan bisa menghadirkan saksi pada saat akad nikah atau jika saksi sudah meninggal sedapat mungkin saksi yang mengetahui waktu pelaksanaan walimahnya dan pernikahan yang diisbatkan juga tidak terbatas tahun saat akad nikah, ada 38 pasang warga masyarakat, dari kecamatan Malo 34 pasang dan 4 pasang dari Trucuk”, terangnya.
Setelah usai sidang isbat nikah diterimakan buku nikah kepada masing masing pasangan, mereka sangat senang dan terharu bisa mendapatkan buku nikah.(MAZ)