Selasa 18 Janauari 2022 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menyerahkan piagam statistik pesantren dan surat keputusaan penetapan Pembaharuan kepada 142 Pemimpin Pondok pesantren yang berada di Kabupaten Bojonegoro. Diaula Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro. Penyerahan piagam disaksikan oleh tim dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur sekaligus monitoring tata kelola ijin operasional pondok pesantren dalam rangka penyerahan piagam statistik pesantren dan SK tahun 2021, Siti Sundari Diana Mardijah, MM, pengembang kurikulum dan Popong, S.Pd.I Pengembang potensi santri/siswa dan mahasiswa didampingi juga Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Bojonegoro Moh.Zainal Arifin M.Pd.I.
Pada kesempatan penyerahan piagam statistik pesantren Kepala Kankemenag Bojonegoro, Munir, S.Ag, M. Ag memberikan pengarahan bahwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama.dan juknis pendaftarannya telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.
Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren, Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pondok pesantren yang sudah mendapatkan piagam statistik pesantren, yang bersangkutan secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang undangan, jelasnya.
Munir menambahkan, Pondok pesantren yang sudah Memiliki ijin operasal mempunyai kewajiban berbenah harus melakukan pemutahiran data, mengupdate mengisi data emis, memvalidkan data didalamnya termasuk data santri, karena data emis sebagai dasar untuk bisa mengkafer program Pesantren,terangnya.
” Dalam penyelenggaraan pesantren harus bisa bersinergi, kolaborasi, kerjasama yang baik untuk memajukan Ponpes.bagaimana ponpes bisa maju, bisa berkembang, bermutu.Selanjutnya terkait pelaporan juga harus sesuai dengan regulasi dan juknis yang ada”,pesannya.(MZ)
(
Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, selain juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System, Pungkasnya.(MZ)